Spesial Hari Kesaktian Pancasila
Tidak ada Paksaan dalam memeluk Agama: Implementasi Sila Pertama
Saya membahas ini karena, diluar sana masih ada yang memaksa orang yang beragama selain Islam untuk memeluk Islam, dengan paksaan, radikal dan bahkan tak segan bagi mereka yang tidak mau memeluk Islam, diperangi dengan cara apapun, padahal di dalam Al-Quran jelas melarang untuk memaksa mereka, mereka seperti itu juga karena salah memahami ayat Quran diakibatkan ajaran doktrin dalam beragama, tidak hanya itu, kebetulan saat ini merupakan HARI KESAKTIAN PANCASILA hal di atas selain dilarang oleh Agama, tidak dibenarkan juga oleh Pancasila, bagaimana ayat tersebut dipahami? penasaran? Kuy baca di bawah ini penjelasannya
Sila pertama bermakna bahwa, di Indonesia diberikan kebebasan untuk memeluk Agama yang dipercayainya, menjalankan ibadahnya dengan tenang, nyaman dan tidak ada gangguan dari pihak manapun, karena Indonesia merupakan negara yang beragam, berbagai Agama, suku, ras bermacam – macam isinya. Dalam Quran dijelaskan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam beragama.
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya
telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.... ( Al-Baqarah : 256 )
Akidah adalah masalah
kerelaan hati setelah mendapat keterangan dan penjelasan, bukan pemaksaan dan
tekanan,
begitu Sayyid Quthb dalam tafsirnya Fi Zhilalil Qur’an, memulai penjelasannya
atas ayat ini. Islam datang kepada manusia melalui kemampuan akalnya yang
berbicara, intuisi yang berpikir, dan perasaan yang sensitif, serta berbicara
kepada fitrah yang tenang. Dengan kata lain, Islam menekankan bukti dan
penjelasan yang terang benderang sehingga jelas sudah mana jalan yang benar dan
mana yang salah. Karena bukti sudah demikian jelas, manusia tidak perlu lagi
dipaksa, ditekan, diancam, ataupun diteror untuk memeluk agama Islam. Kata
Sayyid Quthb, kata “la” dalam ayat ini menafikan semua jenis pemaksaan (li
nafyil jins).
Kepercayaan diri bahwa Islam membawa kepada jalan yang lurus ini seharusnya menjadi pegangan semua dai. Cukup kita menjelaskan keindahan Islam lewat bukti-bukti yang jelas, dan tidak perlu lagi kita menjelek-jelekkan agama orang lain, mengolok sesembahan mereka, ataupun menunjukkan kekeliruan kitab suci mereka. Mereka yang masih menjelekkan agama orang lain itu seolah tidak cukup percaya diri dengan kebenaran agamanya.
Akan tetapi, bagaimana mereka yang sudah melihat bukti kebenaran dan keagungan Islam, tetapi tidak mau memeluk juga? Tafsir Ibn Katsir menjawab, “Barangsiapa yang hatinya dibutakan oleh Allah, pendengaran, dan pandangannya dikunci mati olehNya, sesungguhnya tidak ada gunanya bila mendesaknya untuk masuk Islam secara paksa.” Artinya, kalau hati mereka belum menerima hidayah, untuk apa dipaksakan, apalagi dibujuk dengan berbagai iming-iming materi, lebih-lebih dengan kekuatan senjata. Terserah mereka saja.
Ada beberapa riwayat mengenai turunnya ayat Al-Baqarah:256, semuanya menunjukkan pesan yang amat jelas: tidak perlu memaksa keluarga, kolega, ataupun pihak lain untuk masuk Islam. Tafsir At-Thabari menceritakan ketika kelompok Yahudi yang menyalahi perjanjian diusir dari Madinah, ada anak-anak kaum Ansar di antara mereka. Kaum Yahudi mengatakan bahwa mereka tidak akan menyeru anak-anak mereka untuk masuk Islam. Maka, turunlah ayat di ini. Dikatakan kepada mereka, “Yang mau tinggal menetap di Madinah (artinya memeluk Islam), tinggal lah di sini, dan yang mau pergi (gabung dengan Yahudi) pergilah!”
Sayyid Thanthawi dalam kitab Tafsir Al-Wasith mengutip riwayat lain dari Ibnu Abbas yang menceritakan, ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki Ansar dari kalangan Bani Salim ibnu Auf yang dikenal dengan panggilan Al-Hushain. Dia mempunyai dua orang anak lelaki yang memeluk agama Nasrani, sedangkan dia seorang Muslim. Maka, ia bertanya kepada Nabi Saw., “Bolehkah aku memaksa keduanya (untuk memaksa Islam) ? Karena, sesungguhnya keduanya telah membangkang dan tidak mau, kecuali hanya agama Nasrani.” Maka Allah menurunkan ayat ini berkenaan dengan peristiwa tersebut yang melarang pemaksaan itu.
Syekh Wahbah
Al-Zuhaili selain menulis kitab Tafsir Al-Munir, juga menerbitkan kitab Tafsir
Al-Wasith yang berdasarkan kajian tafsir beliau lewat radio di Damaskus. Dalam
Tafsir Al-Wasith ketika beliau menjelaskan makna ayat ini beliau memberi judul
“Al-Hurriyah Al-Diniyah fi Al-Islam”(Kebebasan Beragama dalam Islam). Dengan
tegas beliau mengatakan pemaksaan untuk memeluk Islam itu dilarang. Bagi
beliau, ayat ini sekaligus memberi bukti bahwa kritikan sementara pihak
Islam disebarluaskan dengan pedang jelas keliru. Perang dalam Islam
dilakukan untuk defensif mempertahankan diri dari serbuan kaum Musyrikin.
Bahkan, pada titk ini, Sayyid Thanthawi juga bertanya dengan retoris: yang menghunus pedang itu justru mereka yang punya kekuatan pasukan dan jumlah pengikut yang besar, sedangkan di awal pertumbuhannya, justru umat Islam jumlahnya sedikit dan secara logis tidak mungkin lebih dahulu menghunus pedang?
Namun, Tafsir Ibn Katsir mengutip pendapat yang mengatakan “la ikraha fi al-din” di atas telah mansukh (dihapus) oleh ayat perang. Oleh karena itu, ,menurut pendapat ini wajib menyeru semua umat untuk memasuki agama Al-Hanif, yaitu Islam. Jika ada sesorang di antara mereka menolak untuk masuk Islam serta tidak mau tunduk kepada peraturannya atau tidak mau membayar jizyah, ia diperangi hingga titik darah penghabisan. Tafsir Al-Qurthubi menyebut pendapat lain yang mengatakan ayat ini tidak dihapus dan berlaku khusus kepada ahli kitab yang membayar jizyah(pajak). Jadi mereka tetap tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam.
Sayyid Thantawi, yang semasa hidupnya pernah menjadi Grand Syekh Al-Azhar, berpendapat ayat kebebasan beragama di atas tetap berlaku dan tidak dihapus oleh ayat perang. Menurut beliau, keislaman itu tidak bisa dipaksa lewat jihad (perang) karena selain bertabrakan dengan maksud pensyariatan jihad, juga ditegaskan bahwa berislam lewat paksaan itu tidak sah. Lagi pula, dalam kaidah para ulama tafsir, ayat yang masih bisa dikompromikan itu jangan buru-buru dianggap telah terjadi nasikh-mansukh. Komprominya adalah ayat kebebasan beragama dan ayat perang itu berjalan sesuai dengan konteks masing-masing.
Ayat kebebasan beragama berlaku dalam kondisi normal dan damai, sedangkan ayat perang berlaku dalam konteks mempertahankan akidah umat dari mereka yang lebih dahulu mengangkat senjata.
Yang repot itu, kalau ayat perang justru sengaja dikoar-koarkan untuk dakwah dalam kondisi damai. Ini seperti memainkan musik rok di saat tetangga sedang tidur pukul 02.00 pagi. Tentu orang lain akan terusik.
Di Agama jelas dilarang dalam memaksa dalam beragama, begitu pun di pancasila dalam sila pertama, karena sejatinya Quran dan Pancasila tidaklah bertentangan, Quran menjadi sumbernya, sedangkan Pancasila merupakan implementasi nilai-nilai Quran yang dijadikan sebagai pemecahan masalah bagi rakyat Indonesia dalam menentukan dasar negara. Hal ini menunjukkan bahwa Quran itu untuk seluruh zaman sampai kiamat nanti, jika Al Quran dijadikan sebagai petunjuk, tuntunan dan dipahami sesuai konteksnya tidak sekedar mengeja kata dan dipahami secara tekstual.
Persatuan merupakan menyelaraskan perbedaan menjadi satu padu, saling bersinergi, dari berbeda Agama, Suku, Ras, Adat, bidang keilmuan, bakat, kemampuan menjadi satu, saling bekerja sama untuk Indonesia, menciptakan Indonesia sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, Indonesia yang memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta menegakkan keadilan sosial dan perdamaian dunia hingga mampu memajukan Indonesia...
_________________________________________________________
Nadirsyah Hosen, Tafsir Al-Qur'an di Medsos.”.
✊✊✊
BalasHapus